Pengertian Etika Profesi IT
Etika
Sebelum masuk etika profesi kita
harus tau dlulu apa itu etika. Pengertian Etika dan Etika Profesi Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik. Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani
ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang
dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
===========
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
-
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
-
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil
sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada
akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa
yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika
ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan
demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan
aspek atau sisi kehidupan manusianya.
jadi
menurut pandangan-pandangan para ahli dapat saya simpulkan etika
profesi IT adalah norma-naorma atau kaidah-kaidah manusia dalam
menjalankan profesi atau pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala
tindakannya dalm melakukan pekerjaannya. mungkin itu yang bisa saya
simpulkan dari penjabaran para ahli.
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
Kode etik profesi Informatikawan
merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam
etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma
atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi
pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi
atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
========
Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang
teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena
kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik
serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak
sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan
orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat
computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet
selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna
internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
========
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung
berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di
dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta
segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga /
institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang
memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala
macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
=======
Dan
walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna
internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga
sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam
bidang TI belum b
Sangsi Pelanggaran Etika
• Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
• Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
• Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.
ETIKA KOMPUTER :
SEJARAH & PERKEMBANGANNYA
Sejarah Etika Komputer
• Era 1940 – 1950-an
Diawali
dengan penelitian Norbert Wiener ( Prof. dari MIT ) tentang komputasi
pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya
(PD II ).
• Ramalannya tentang
komputasi moderen yang pada dasarnya sama dengan system jaringan syaraf
yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.
• Era 1960-an
Ungkapan Donn Parker : “that when people entered the computer center, they left their ethics at the door”.
• Dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis computer bisa mengetahui data apa saja secara cepat.
• Era 1980-an
Kemunculan kejahatan computer ( virus, unauthorized login, etc ).
•
Studi berkembang menjadi suatu diskusi serius tentang masalah etika
computer. Lahirlah buku “Computer Ethics” ( Johnson, 1985 ).
• Era 1990-an sampai sekarang
Implikasi
pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan computer, membuat
lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.
( ETHICOMP by Simon Rogerson, CEPE by Jeroe van Hoven etc ).
Isu-Isu Pokok Etika Komputer
• Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target
• Cyber ethics
Implikasi
dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT
semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia
anonymouse.
• Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.
• E-commerce
Otomatisasi
bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang
telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi,
melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian
karena ke-anonymouse-an tadi.
• Pelanggaran HAKI
Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
• Tanggung jawab profesi
Sebagai
bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang
akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer &
Informatika-1974 )
Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )
• Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
• Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
•
Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung
jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian
masyarakat professional.
Gambaran Umum Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
a.
Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (
software ), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun
system aplikasi
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
•
Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang
akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada,
kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system
yang akan dikembangkan.
Programer, merupakan orang yang
bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat
program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang
dianalisa sebelumnya
• Web designer, merupakan orang
yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis
dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
•
Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan
rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain
yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
•
Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang
berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun
perbaikan perangkat system computer.
• Networking engineer, adalah
orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari
maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah
mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
•
EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program
yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan
sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
• System Administrator,
merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system,
memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal
lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
• Mis Director, merupakan orang
yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi,
melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik
perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi
Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, criteria pekerjaan tersebut harus diuji.
Sebagai
contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer ( sekedar
mengoperasikan ), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja
sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang
pendidikan tertentu.
Adapun
seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena
seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan
dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Julius
Hermawan ( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh
software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah
profesi, yaitu :
1. Kompetensi
Kompetensi
yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut professional software
engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan
keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
2. Tanggung jawab pribadi
Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar,
seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam
pengembangan perangkat lunak, seperti :
a. Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
b. Manajemen sumber daya
c. Mengelola kelompok kerja
d. Komunikasi
Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah
Mengingat
pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah
pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi
informasi bagi pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi
pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi
pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi
pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai
Negri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata
computer. Beberapa penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :
a. Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan
Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh
Mentri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinngi
Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat 1.
b. Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer
-
Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok
membuat, memelihara dan mengembangkan dan mengambangkan system dan atau
program penelolahan dengan computer.
- Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda / D3 atau yang sederajat.
- Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang computer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang computer.
- Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.
- Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik
Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC
Adalah
jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi.
Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di
bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC
( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu
forumatau badan yang beranggotakan himpunan professional IT (
Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13
negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan
computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Indonesia
sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan
yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special
Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba
merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model
SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi
yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun
tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
a. Cross Country, cross-enterprise applicability
Ini
berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan
kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki
kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
b. Function Oriented bukan tittle oriented
Klasifikasi
pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title
yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang
diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda
pada Negara yang berbeda.
c. Testable / certificable
Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
d. Applicable
Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing.
ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
Sejak awal peradaban, manusia
selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan
perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua
kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai hari ini,
mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.
Perkembangan Internet
Internet
( Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan yang
menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit
menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet
tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan
computer lain diberbagai belahan dunia.
Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan.
a. Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
b. Biaya murah dan bahan gratis
c. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru
Karakteristik Dunia Maya
Internet
identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape
merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki
telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini
berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara
fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
a. Beroperasi secara virtual / maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
d. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
e. Informasi di dalamnya bersifat public
Pentingnya Etika di Dunia Maya
adirnya
internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat
tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional
(merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk
dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin
memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia
anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
c. Berbagai macam
fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan
melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap
saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
a. Netiket pada one to one communications
Yang
dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana
komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
b. Netiket pada one to many communications
Konsep
komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa
berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang
terjadi pada mailing list dan net news.
c. Information services
Pada
perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru
yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis
layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW),
Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object
Oriented (MOOs)
Pelanggaran Etika
Seperti
halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh
terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja
berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian
juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima
jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan
dari kehidupan berkomunikasi berinternet.
MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA
Cyber Crime : Sebua Evolusi Kejahatan
• Jenis kejahatan “konvensional” :
a. K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b. K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek dll
Penertia Cybercrime
• Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
•
Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access.
Terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan
computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran
virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang
system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer
pihak sasaran.
Selanjutnya,
sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan
internet.
6. Cyberstalking
Dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7. Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracking
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya.
Besarnya minat
yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan
penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki
konotasi yang netral.
Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut
dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism
Suatu
tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup
sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan,
mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Informasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2. Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
1.
Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara
lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan
partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta
suasana yang tidak kondusif.
2.
Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat
diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a. Strategi Jangka Pendek
1. Penegakan hokum pidana
2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3. Rekruitment aparat penegak hokum
b. Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police
2. Kerjasama internasional
c. Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cyber crime
2. Membuat perjanjian bilateral
Referansi :
http://afeyaja.blogspot.com/2011/09/etika-profesi-it.html#